SYARAT WAJIB DAN RUKUN HAJI YANG WAJIB DIKETAHUI

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam ajaran Islam. Setiap Muslim yang memiliki niat untuk menunaikannya wajib memahami syarat dan rukunnya agar pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariat. Pemahaman ini penting karena haji bukan hanya perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi juga perjalanan spiritual untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

  1. Pengertian Ibadah Haji
    Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian amalan ibadah pada waktu tertentu. Amalan tersebut meliputi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta amalan lainnya.
    Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun materi. Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan (istitha’ah), sehingga Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kesanggupan.
  2. Waktu Pelaksanaan Haji
    Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, yang dikenal sebagai bulan haji. Rangkaian pelaksanaannya berlangsung pada:
    ~ 9 Dzulhijjah: Wukuf di Arafah
    ~ 10 Dzulhijjah: Hari Nahr (Idul Adha)
    ~ 11, 12, dan 13 Dzulhijjah: Hari-hari Tasyriq
    Pada hari-hari inilah seluruh rangkaian ibadah haji dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
  3. Dalil Perintah Haji
    Perintah untuk melaksanakan ibadah haji terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:
    وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
    Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)
    Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah panggilan Allah yang akan dipenuhi oleh hamba-hamba-Nya dari berbagai penjuru dunia.
  4. Syarat Wajib Haji
    Terdapat lima syarat wajib haji yang harus dipenuhi, yaitu:
     1). Beragama Islam
     2). Haji hanya diwajibkan bagi umat Islam.
     3.) Berakal, tidak wajib haji bagi orang yang tidak berakal, seperti orang        gila 
     4). Baligh (anak kecil yang belum baligh tidak memiliki kewajiban haji).
     5). Merdeka (dalam ketentuan fikih klasik, haji diwajibkan bagi orang              yang  merdeka) atau Mampu (Istitha’ah) secara fisik, finansial, serta          aman dalam perjalanan.
  5.  Rukun Haji
    1). Niat Ihram
       Salah satu rukun haji adalah niat ihram. Niat ini menjadi tanda dimulainya pelaksanaan ibadah haji dan dilakukan dari miqat yang telah ditentukan. Lafal niat haji:
    نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ
    Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta’ala. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.”
    Niat menjadi fondasi utama dalam setiap ibadah, karena segala amal bergantung pada niatnya.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan menuju Tanah Suci, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang hamba terhadap perintah Allah SWT. Dengan memahami syarat wajib dan rukun haji, setiap Muslim dapat mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menunaikan rukun Islam kelima ini dengan sempurna.