SATU MALAM DI MUZDALIFAH: Pelajaran Besar Tentang Kepasrahan

1. Pengertian Muzdalifah

Muzdalifah adalah area padang pasir yang berada di antara Arafah dan Mina di Arab Saudi. Tempat ini sangat penting dalam rangkaian ibadah haji. Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji singgah atau bermalam sejenak di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah. Muzdalifah juga dikenal dengan nama Masy’aril Haram.

2. Hukum Pelaksanaan Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji. Mabit ini dilakukan pada malam 10 Dzulhijjah, yaitu malam Idul Adha, setelah jemaah meninggalkan Arafah. Waktu minimal yang diwajibkan adalah berada di Muzdalifah setelah melewati tengah malam, meskipun hanya sebentar.

3. Mabit di Muzdalifah memiliki syarat dan ketentuan 
Waktu mabit dimulai setelah jemaah meninggalkan Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Waktu yang paling utama (afdal) adalah sejak matahari terbenam tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang terbit fajar (waktu Subuh) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, batas minimal yang diwajibkan adalah jemaah berada di Muzdalifah setelah melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, meskipun hanya sebentar.

Dari sisi tempat, mabit harus dilakukan di wilayah Muzdalifah, yaitu area yang berada di antara Arafah dan Mina. Bagi jemaah yang mengalami kepadatan atau memiliki uzur tertentu, mabit bisa dilakukan dengan cara murur, yaitu melewati Muzdalifah menggunakan kendaraan tanpa turun. Yang penting, kendaraan benar-benar melewati kawasan Muzdalifah dan dilakukan dengan tenang, tidak tergesa-gesa.

Agar mabit dianggap sah, jemaah harus hadir di Muzdalifah pada malam tersebut. Mabit tidak berarti harus tidur, melainkan cukup berhenti, diam, atau berada di area Muzdalifah untuk sejenak beristirahat. Dianjurkan pula untuk menghadirkan niat mabit atau beribadah di tempat tersebut.

Selama di Muzdalifah, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Jemaah melaksanakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak takhir dan qashar setibanya di Muzdalifah. Selain itu, jemaah dianjurkan memperbanyak dzikir, doa, istighfar, membaca Al-Qur’an, serta mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina, biasanya sebanyak 7 butir atau disiapkan untuk beberapa hari sekaligus.

Islam juga memberikan keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, orang sakit, perempuan yang lemah, atau jemaah dengan kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan mabit hanya sebentar, cukup melewati tengah malam, atau menggunakan skema murur tanpa dikenakan denda.

Selama berada di Muzdalifah, jemaah dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, berdoa, dan bermunajat kepada Allah, khususnya di area Masy’aril Haram. Pada waktu ini pula, jemaah biasanya mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.

Jika mabit di Muzdalifah ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, maka ibadah haji tetap sah. Namun, jemaah wajib membayar dam, yaitu denda berupa menyembelih seekor kambing. Meski begitu, Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Karena padatnya jemaah, sebagian orang diperbolehkan melakukan mabit dengan cara murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.

Selain itu, bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, perempuan yang lemah, orang sakit, atau petugas yang bertugas melayani jemaah, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah lebih awal atau tidak mabit sama sekali tanpa dikenakan denda. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap mengutamakan kemudahan dan keselamatan jemaah.

Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji bergerak menuju Muzdalifah, sebuah tempat yang mengajarkan makna berhenti dan berserah. Di sinilah jamaah menjalani mabit, bermalam meski hanya sebentar, di bawah langit terbuka tanpa kemewahan. Allah memerintahkan dalam firman-Nya:
Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram, dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu” (QS Al-Baqarah : 198).

Ayat ini menegaskan bahwa Muzdalifah adalah tempat memperbanyak dzikir, menenangkan hati, dan mengingat kembali tujuan utama ibadah haji.
Dalam kesederhanaan Muzdalifah, jamaah belajar tentang kesetaraan dan kerendahan hati. Tidak ada perbedaan status, semuanya sama-sama hamba yang bergantung kepada Allah. Nilai ini sejalan dengan firman Allah.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa” (QS Al-Hujurat ayat 13).

Mabit di Muzdalifah menjadi pengingat bahwa kemuliaan bukan diukur dari kenyamanan, tetapi dari ketakwaan dan kepatuhan. Dari Muzdalifah, jamaah melangkah menuju Mina dengan hati yang lebih tenang dan niat yang lebih kuat. Mabit bukan sekadar bermalam, tetapi proses membersihkan diri, menguatkan iman, dan mempersiapkan jiwa untuk melawan hawa nafsu yang dilambangkan dalam pelontaran jumrah. Semoga suatu hari kita pun dipanggil untuk merasakan malam penuh makna ini, bermalam di Muzdalifah, dan pulang sebagai pribadi yang lebih tunduk dan bertakwa.

Lihat detail paket Umroh Hemat Spesial Pertengahan Ramadhan Program 9 Hari 2026 di sini:
https://ihraman.com/haji-umrah/umroh-hemat-special-pertengahan-ramadhan-program-9-hari-84781
Untuk info lanjutan, jadwal keberangkatan, dan konsultasi gratis, kamu bisa langsung mengunjungi: Info dan pemesanan: www.ihraman.com / Hubungi kami via WhatsApp: +62 877-1500-2500.