1. Pengertian Sa'i
Sa'i menurut bahasa artinya "berjalan" atau "berusaha". Menurut istilah, sa'i berarti berjalan darişafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari şafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
2. Hukum Sa'i
Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, sa'i adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakan sa'i maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Hanafi, sa'i adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakannya ia harus membayar dam. Menurut Ibn Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sa'i itu hukumnya sunnah, dan tidak ada dam bagi yang meninggalkan.
3. Syarat Sa'i
4. Sunah Sa'i
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ أَبْدَةُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِه.ِ
الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابِ وَحْدَه.ُ
5. Sai Bagi jemaah Udzur
Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sa'i dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik. Sa'i boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut.
عن جابر بن عبد الله يقول طافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حجة الوداع عَلَى رَاحِلَتِه،ِ بِالْبَيْت،ِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ ، لِيَسْأَلُوه فَإِنَّ النَّاسَ غَشُوهُ
Sa'i dengan berjalan kaki adalah sunnah menurut golongan madzhab Syafi'i, madzhab Maliki dan dalam satu riwayat madzhab Hambali. Sementara itu menurut madzhab Hanafi, sa'i dengan berjalan kaki hukumnya wajib dan apabila ditinggalkan wajib membayar dam. Berjalan kaki murupakan syarat sa'i menurut satu riwayat dalam madzhab Hambali dan Maliki. Sa'id Basyanfar.
Apabila seseorang tanpa udzur melakukan sa'i dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.