2. Hukum Membaca Talbiyah
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihrām. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.
3. Waktu Membaca Talbiyah
Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihrām dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah:
4. Bacaan Talbiyah
Jemaah laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras, sedangkan perempuan membaca talbiyah dengan suara pelan. Bacaan talbiyah adalah sebagai berikut:
a. Talbiyah
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْك،َ لَبَيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْك،َ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنَّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْك،َ لَا شَرِيكَ لَكَ
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, aku datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
b. Shalawat
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد
Artinya:
Ya Allah limpahkan rahmat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.
c. Doa setelah shalawat
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّار،ِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار.ِ
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon keridhaan-Mu dan surga-Mu, kami berlindung kepada-Mu dari kemurkaanMu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka.