TAHALLUL KEDUA

Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan tahallul kedua (tahallul tsaani). Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.